1. Surat Permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar
2. Dokumen kapal, terdiri dari: SIUP, SIPI ,Pas kecil/besar, SertifikatKesempurnaan/Kelaikan, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, BukuKesehatan, Sertifikat untuk Kapal diatas 30 GT, Aktivasi Transmiter untuk Kapal diatas 30 GT, SIUP, SIPI/SIKPI
3. Bukti pembayaran jasa-jasa pelabuhan (PNBP), terdiri dari: Tambat labuh dan Biaya kebersihan
4. Surat laik operasi kapal perikanan dari Pangkalan PSDKP
5. Surat tanda bukti lapor kedatangan kapal
6. Perjanjian kerja laut
7. Daftar awak kapal perikanan (crew list)
Pemilik Kapal/ Pengurus kapal/Nahkoda mengajukan permohonan, mengisi lembar permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan menyampaikan kepada Petugas pelayanan kesyahbandaran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.