PELAYANAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR ( SPB)

  1. 1. Surat Permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar 2. Dokumen kapal, terdiri dari: SIUP, SIPI ,Pas kecil/besar, SertifikatKesempurnaan/Kelaikan, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, BukuKesehatan, Sertifikat untuk Kapal diatas 30 GT, Aktivasi Transmiter untuk Kapal diatas 30 GT, SIUP, SIPI/SIKPI 3. Bukti pembayaran jasa-jasa pelabuhan (PNBP), terdiri dari: Tambat labuh dan Biaya kebersihan 4. Surat laik operasi kapal perikanan dari Pangkalan PSDKP 5. Surat tanda bukti lapor kedatangan kapal 6. Perjanjian kerja laut 7. Daftar awak kapal perikanan (crew list)

  1. Pemilik Kapal/ Pengurus kapal/Nahkoda mengajukan permohonan, mengisi lembar permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan menyampaikan kepada Petugas pelayanan kesyahbandaran

Pukul 08.00 - 16.00 WIT (Hari Senin - Kamis) Pukul 08.00 - 16.30 WIT (Hari Jumat) Pukul 09.00 - 13.00 WIT (Sabtu - Minggu)

gratis

Dokumen SPB

1. Kotak Pengaduan dan Saran PPN Ambon. 2. Email : ppnambon@gmail.com 3. Telp. 0291-1354728 4. Website : https://kkp.go.id/djpt/ppnambon 5. Twitter : @PPN_Ambon 6. Facebook : @Humas PPN Ambon 7. Instagram : Humas PPN Ambon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SPB

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR ( SPB)"