PELAYANAN SURAT TANDA BUKTI LAPOR (STBL) KEDATANGAN KAPAL
1. Surat Permohonan Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Kedatangan Kapal.
2. Dokumen kapal, terdiri dari: SIUP, SIPI Pas kecil/besar, SertifikatKesempurnaan/Kelaikan, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, BukuKesehatan, Sertifikat untuk Kapal diatas 30 GT,
Penerima layanan melapor kedatangan kapal dan menyerahkan dokumen kapal kepada petugas layanan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.