SP Permohona Cuti

  1. Surat Permohonan Cuti

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan Surat Izin Cuti yang sudah disetujui oleh Atasan Langsung kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut
  2. Kemudian Kasubbag Umum dan Kepegawaian memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Izin Cuti PNS dan rekapitulasi cuti PNS, jika sudah lengkap membuat draft Surat Izin Cuti PNS diserahkan kepada Sekretaris untuk di Paraf
  3. Dan dari Sekretaris diteruskan kepada Kepala Dinas untuk disetujui dan ditandatangani
  4. Kemudian berkas Surat Permohonan Cuti PNS diteruskan ke BKPSDM Kabupaten Bireuen
  5. BKPSDM Kabupaten Bireuen memproses, jika disetujui ditandatangani, untuk PNS Golongan III ke atas ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, untuk PNS Golongan II kebawah, ditandatangani oleh Kepala BKPSDM
  6. Setelah Surat Izin Cuti Keluar, Bagian Umum dan Kepegawaian Menyerahkan salinannya kepada Petugas Absensi SIMDIK dan Arsip Dan Surat Izin Cuti diterima oleh Pemohon

5 Mnt menyerahkan berkas permohonan cuti yang sudah disetujui atasan kepada pemroses administrasi kepegawaian, 30 mnt memeriksa berkas permohonan cuti, 15 mnt memeriksa draft surat izin cuti PNS, 20 mnt mengantar berkas permohonan cuti ke BKPSDM Kabupaten Bireuen, 4 hr diproses di BKPSDM Kabupaten Bireuen, 10 mnt surat cuti keluar, salinannya diserahkan pada bagian absensi dan simdik

Tidak dipungut biaya

SP permohonan Cuti

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas
Jln. Jln. Medan - Banda Aceh Km 210 Blang Bladeh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui 
       Telepon    : 0644- 22389
        Fax         : 0644- 22392
        Email     : diskominfo@bireuenkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP Permohona Cuti"