5 Mnt menyerahkan berkas permohonan cuti yang sudah disetujui atasan kepada pemroses administrasi kepegawaian, 30 mnt memeriksa berkas permohonan cuti, 15 mnt memeriksa draft surat izin cuti PNS, 20 mnt mengantar berkas permohonan cuti ke BKPSDM Kabupaten Bireuen, 4 hr diproses di BKPSDM Kabupaten Bireuen, 10 mnt surat cuti keluar, salinannya diserahkan pada bagian absensi dan simdik
Tidak dipungut biaya
SP permohonan Cuti
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas |
Jln. Jln. Medan - Banda Aceh Km 210 Blang Bladeh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen |
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui |
Telepon : 0644- 22389 |
Fax : 0644- 22392 |
Email : diskominfo@bireuenkab.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store