Pencatatan pengangkatan anak

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Kutipan akta kelahiran asli
  3. Kutipan akta perkawinan
  4. Penetapan PN tentang pengangkatan anak
  5. Foto copy KTP-el pemohon
  6. Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  7. KK pemohon
  8. Pemohon yang mewakilkan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup;
  9. Bagi WNA agar melengkapi : ? Surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan yang berlaku dari Pengadilan Negeri ? kutipan akta kelahiran anak WNA ? fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi. ? fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi. ? izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah resmi. ? SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki.
  3. Petugas operator membuat draf catatan pinggir pengangkatan anak dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data.
  4. Koreksi draf catatan pinggir pengangkatan anak oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki.
  5. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk
  6. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir pengangkatan anak.
  7. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatanggi catatan pinggir pengangkatan anak
  8. Petugas menyerahkan catatan pinggir pengangkatan anak kepada pemohon

satu jam setelah berkas dinyatakan lengkap, valid dan jaringan tidak ada trouble

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada kutipan akta kelahiran

  1. Kotak saran
  2. Website  :  disdukcapil.purworejokab.go.id
  3. Telepon  : (0275) 325 540
  1. Faximile  : (0275) 323 777
  2. Email      : didukcapil.purworejo@gmail.com
  3. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Cek di tempat;
  2. Koordinasi internal;
  3. Koordinasi eksternal;
  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online