Perubahan Penerbitan SPPL

  1. membawa berkas dari DPMPTSPPTK

  1. 1. Pastikan Membawa Surat dari DPMPTSPPTK
  2. 2. Mengantar Surat ke Subbag Umum dan Kepegawaian
  3. 3. Petugas akan membuat draf Perubahan SPPL
  4. 4. Setelah dihubungi petugas datanglah ke kantor untuk menandatangani Draf Perubahan tersebut dengan membawa materai
  5. 5. tunggu kepala dinas menyetujui draf peruabahan tersebut
  6. 6. draf siap dijemput

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengelolaan Pemantauan Lingkungan (SPPL)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Penerbitan SPPL"