Perubahan Rekomendasi UKL-UPL

  1. membawa berkas dari DPMPTSPPTK

  1. 1. Membawa berkas dari DPMPTSPPTK
  2. 2. Petugas akan memeriksa berkas permohonan
  3. 3. Jika Dokumen UKL-UPL sudah lengkap, maka dilanjutkan dengan melaksanakan rapat pembahasan
  4. 4. Jika belum lengkap, maka lakukan perbaikan dokumen tersebut dan mengantarkan kembali ke DLH
  5. 5. Menghadiri rapat pembahasan dan memaparkan usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan
  6. 6. Lakukan perbaikan terhadap hasil rapat pembahasan rapat sesuai notulen rapat
  7. 7. Jika sudah diperbaiki, menunggu rekomendasi izin lingkungan yang akan diterbitkan oleh DLH

1. Menerima berkas dari DPMPTSPPTK

2. Pemeriksaan berkas permohonan

3. Jika dokumen perubahan belum lengkap pemrakarsa akan memperbaiki dokumen tersebut dan mengantarkan kembali ke DLH

5. DLH mengirimkan surat permohonan pengumuman izin lingkungan kepada Kominfo dan kantor lurah terkait

6. Masyarakat akan memberikan saran dan tanggapan dalam waktu 3 hari

7. DLH mengirimkan surat undangan rapat pembahasan kepada tim teknis di beberapa SKPD

8. Rapat pembahasan dilakukan

9. Pemrakarsa akan memperbaiki dokumen perubahan sesuai notulen rapat

10. Jika sudah lengkap, maka Kepala DLH mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Lingkungan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Rekomendasi UKL-UPL"