Pencatatan Perubahan Nama

  1. Penetapan dari Pengadilan Negeri
  2. KK dan KTP yang bersangkutan
  3. SKTT, KTP dan KK bagi Orang Asing tinggal tetap
  4. Membawa STLD dan Surat Keterangan dari perwakilan Negara yang bersangkutan bagi Orang Asing tinggal terbatas

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki.
  3. Petugas operator membuat draf catatan pinggir perubahan dan merekam dalam data base kependudukan / menginput data.
  4. Koreksi draf catatan pinggir perubahan nama oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki.
  5. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk
  6. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada draf catatan pinggir perubahan nama.
  7. Kepala Dinas menerbitkan catatan pinggir perubahan nama.
  8. Petugas menyerahkan catatan pinggir perubahan nama kepada pemohon

sejak berkas diterima, dinyatakan lengkap, valid dan tidak ada gangguan jaringan

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Perubahan Nama

  1. Kotak saran
  2. Website  :  disdukcapil.purworejokab.go.id
  3. Telepon  : (0275) 325 540
  4. Faximile : (0275) 323 777
  5. Email      : didukcapil.purworejo@gmail.com
  6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online