Rekomendasi SPTB dan Surat Pensiun

  1. 1. Foto Copy KK pemohon
  2. 2. Foto Copy KTP pemohon
  3. 3. Foto Copy KARIP
  4. 4. Formulir SPTB diketahui Lurah

  1. Pemohon melengkapi dari kelurahan, kemudian diteruskan bagian pelayanan PATEN kecamatan.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SPTB

Terkadang pemohon yang mengurus bukan orang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi SPTB dan Surat Pensiun"