Layanan Inklusi Sosial (Kerjasama dengan masyarakat)

  1. Kartu tanda pengenal
  2. Surat keanggotaan organisasi yang sah

  1. Petugas menyusun jadwal kegiatan,
  2. Petugas menyurati organisasi/kelompok masyarakat untuk berkerjasama sesuai dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan,
  3. Koordinasi dan menindaklanjuti sesuai tanggapan dari calon mitra kerjasama,
  4. Dalam hal calon mitra bersedia bekerjasama, maka bersangkutan akan meberikan daftar anggota organisasi yang ditunjuk sebagai calon pelatihan yang akan dilaksanakan,
  5. Petugas memproses dan menyampaikan teknis pelaksanaan kegiatan kepada mitra kerjasama, dan peserta pelatihan yang ditunjuk sesuai kesepakatan kedua belah pihak,
  6. Kerjasama berlaku sejak persetujuan dan penunjukkan anggota sebagai calon peserta pelatihan danakan berakhir sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan inklusi sosial.

0

Tidak dipungut biaya

Kerjasama dengan masyarakat

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Inklusi Sosial (Kerjasama dengan masyarakat)"