Pelayanan Pembatalan Perkawinan

  1. Keputusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  2. Kutipan Akta Perkawinan suami dan isteri;
  3. Foto copy KK;
  4. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan;
  5. Bagi WNI keturunan yang sudah ganti nama membawa Surat Bukti Ganti Nama;
  6. Bagi Orang Asing membawa dokumen imigrasi dan STLD;

  1. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan
  2. Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft surat keterangan pembatalan perkawinan.
  3. Koreksi draf surat keterangan pembatalan perkawinan oleh Kepala Seksi dan Kabid, kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh operator
  4. Operator mencetak surat keterangan pembatalan perkawinan.
  5. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pembatalan perkawinan.
  6. Petugas menyerahkan surat keterangan pembatalan perkawinan kepada pemohon

Pembatalan Perkawinan selesai 1 jam setelah berkas dinyatakan lengkap. 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

  1. Kotak saran
  2. Website  :  disdukcapil.purworejokab.go.id
  3. Telepon  : (0275) 325 540
  1. Faximile  : (0275) 323 777
  2. Email      : didukcapil.purworejo@gmail.com
  3. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
  4. Nomor Aduan : 08112654171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store