Layanan Paket (Layanan pinjam paket buku)

  1. Surat Permohonan
  2. MOU
  3. Daftar buku yang dipinjam
  4. Anggota perpustakaan

  1. Pemustaka terdaftar sebagai anggota perpustakaan,
  2. Pemustaka membuat surat permohonan peminjaman dan daftar buku yang dipinjam,
  3. Pemustaka mengunjungi perpustakaan untuk mencari koleksi bahan pustaka/buku yang akan dipinjam
  4. Pemustaka menyerahkan buku dan kartu anggota kepada petugas,
  5. Petugas memindai barcode pada kartu anggota dan buku yang akan dipinjam,
  6. Petugas mencatat tanggal buku kembali pada lidah buku (waktu peminjaman selama 2 bulan),
  7. Petugas membuat dan menyerahkan tanda terima daftar daftar buku dipinjam kepada pemustaka untuk ditanda tangani,
  8. Petugas menyerahkan buku yang dipinjam,
  9. Pemustaka menerima paket buku yang dipinjam.

0

Tidak dipungut biaya

Layanan pinjam paket buku

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Paket (Layanan pinjam paket buku)"