Pelayanan Penerbitan Data Sususnan Keluarga

  1. Fotocopy KK pemohon
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Formulir Daftar susunan Keluarga di ketahui Lurah

  1. Pemohon melengkapi permohonan , kemudian diteruskan bagian pelayanan PATEN kecamatan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Jumlah anggota keluarga dalam KK tidak sesuai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Data Sususnan Keluarga"