SP Permohonan Pensiun

  1. Surat permohonan berhenti sebagai PNS dengan hak pensiun
  2. 2. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS
  3. 3. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK PNS
  4. 4. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir
  5. 5. Daftar Riwayat Pekerjaan
  6. 6. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SKP 2 (dua) tahun terakhir
  7. 7. Salinan/Fotocopy KTP, KK, Karpeg, Taspen

  1. Kasubbag Umum Menerima Berkas Permohonan pensiun

5 Mnt  menyerahkan berkas usulan permohonan masa pensiun, 30 mnt memeriksa kelengkapan berkas dan dibuatkan pengantar, 15 mnt memeriksa dan memeraf surat pengantar dan surat tidak pernah kena tindakan disiplin, 5 mnt menandatanganni surat pengantar dan surat tidak pernah kena tindakan disiplin, 20 mnt mengantar berkas surat permohonan masa pensiun

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pensiun

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas
Jln. Jln. Medan - Banda Aceh Km 210 Blang Bladeh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui 
       Telepon    : 0644- 22389
        Fax         : 0644- 22392
        Email     : diskominfo@bireuenkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP Permohonan Pensiun"