5 Mnt menyerahkan berkas usulan permohonan masa pensiun, 30 mnt memeriksa kelengkapan berkas dan dibuatkan pengantar, 15 mnt memeriksa dan memeraf surat pengantar dan surat tidak pernah kena tindakan disiplin, 5 mnt menandatanganni surat pengantar dan surat tidak pernah kena tindakan disiplin, 20 mnt mengantar berkas surat permohonan masa pensiun
Tidak dipungut biaya
Permohonan Pensiun
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas |
Jln. Jln. Medan - Banda Aceh Km 210 Blang Bladeh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen |
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui |
Telepon : 0644- 22389 |
Fax : 0644- 22392 |
Email : diskominfo@bireuenkab.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store