Layanan Paket (MOU)

  1. Kartu tanda pengenal
  2. Surat Keanggotaan organisasi yang sah

  1. Calon mitra kerjasama (organisasi/kelompok masyarakat) menghubungi petugas dengan membawa surat permohonan ingin berkerjasama dalam rangka pinjam paket,
  2. Petugas menerima calon mitra menyampaikan persyaratan untuk layanan pinjam paket buku,
  3. Dalam hal calon mitra bersedia memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan menyiapkan dan menyusun rancangan naskah MOU kerjasama untuk pinjam paket buku yang dibutuhkan,
  4. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan materi rancangan MOU kerjasama untuk proses lebih lanjut,
  5. Petugas menyerahkan naskah MOU yang telah selesai diproses kepada mitra kerja masing-masing pihak 1 rangkap.
  6. Mitra kerjasama menerima MOU dan kerjasama berlaku 1 tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

0

Tidak dipungut biaya

MOU

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Paket (MOU)"