Surat Izin Praktik Terapi Wicara

No. SK: NO 14/HK/KPTS/2022

  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. Fotokopi KTP Pimpinan
  3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapi Wicara (STRTW)
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik
  8. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  9. Rekomendasi dari Kepala Pukesmas setempat
  10. Rekomendasi dari kepala Dinas kabupaten Siak
  11. Rekomendasi dari Ikatan Terapi Wicara Indonesia (IKATWI )
  12. Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
  13. Fotokopi SIPTW Pertama untuk pengajuan SIPTW/ SIKTW yang Kedua
  14. Pengajuan SIPTW yang Ketiga harus melampirkan : '-Surat Persetujuan atasan langsung bagi Terapis Wicara yang bekerja pada instansi / Fasilitas Pelayanan Kesehatan , '-Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau, '-Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau
  15. Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW) yang lama (Asli) (Tambahan Syarat Untuk Perpanjangan Izin)

  1. Pemohon Mempersiapkan berkas permohonan dan semua persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Loket Pelayanan Menerima Berkas sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Kelompok Fungsional Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Melakukan kajian berdasarkan kelengkapan yang ada
  4. Kelompok Fungsional Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Memverifikasi kembali berkas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan ke Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data
  5. Tim Survey Melakukan survey lapangan untuk Praktik Terapi Wicara
  6. Tim Survey Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Laporan Hasil Survey
  7. Kelompok Fungsional Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Memeriksa dan Memverifikasi Hasil Survey Lapangan
  8. Loket Pelayanan Melakukan Proses Penginputan Data
  9. Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Memaraf dan Melakukan Proses Tracking
  10. Kelompok Fungsional Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Memaraf Berkas yang telah lengkap dan melakukan tracking
  11. Kepala Dinas Menandatangani izin secara elektronik
  12. Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Mencetak Surat Izin
  13. Loket Pelayanan Menerima Berkas dan Surat Izin yang telah ditandatangani untuk diserahkan kepada pemohon

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

1. Permenkes RI No.24 Tahun 2013 Tentang  peyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara

2. Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

3. Keputusan Bupati Siak Nomor 13 /HK/KPTS/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store