Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

  1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan Akta Catatan Sipil
  2. Surat pernyataan yang bersangkutan tentang perubahan kesalahan redaksional
  3. Foto copy KTP-el pemohon
  4. Foto copy KK
  5. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai cukup

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan Akta Catatan Sipil dengan melampirkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil
  2. Pejabat Pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan redaksional dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama pemohon
  3. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register yang dicabut akta pencatatan sipilnya

1 jam sejak berkas diterima, dinyatakan lengkap, valid dan tidak ada gangguan jaringan

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Pada Register Akta Pencatatan Sipil yang dibetulkan.

  1. Kotak saran
  2. Website  :  disdukcapil.purworejokab.go.id
  3. Telepon  : (0275) 325 540
  4. Faximile  : (0275) 323 777
  5. Email       : didukcapil.purworejo@gmail.com
  6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sindolalak