Rekomendasi Surat Dispensasi Nikah

  1. 1. Foto Copy KTP kedua calon mempelai dan kedua orang tua
  2. 2. Foto Copy KK
  3. 3. Foto Copy Akta Kelahiran
  4. 4. Surat Peryataan Calon Mempelai dan surat izin orang tua
  5. 5. Pas Foto 2x3 sebanyak 1 lembar masing-masing pasangan
  6. 6. Surat kesehatan calon pengantin dan surat pengantar penasehat perkawinan (bagi perempuan)
  7. 7. Akta Cerai Asli (Bagi yang sudah pernah menikah)
  8. 8. Pengantar NA kedua calon dari Kelurahan
  9. 9. SKBD/SKBL bagi perkawinan anggota POLRI/TNI
  10. 10. Surat Peryataan berisi alasan pengajuan dispensasi Nikah

  1. Pemohon melengkapi permohonan mulai dari RT/RW
  2. Menyerahkan permohonan disertai kelengkapan syarat lainnya ke Kantor Kelurahan
  3. Verifikasi berkas dan pengesahan oleh camat
  4. Proses berkas pemohon rekomendasi/dispensasi nikah divalidasi KUA
  5. Permohonan surat rekomendasi/dispensasi nikah selesai di KUA diserahkan pada pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi DISPENSASI NIKAH dari Camat

Hari pernikahan kurang dari 10 hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Dispensasi Nikah"