1. Menerima berkas dari DPMPTSPPTK
2. Pemeriksaan berkas permohonan
3. Jika Dokumen UKL-UPL sudah lengkap, maka dilanjutkan dengan melaksanakan rapat pembahasan
4. Jika belum lengkap, maka pemrakarsa akan memperbaiki dokumen tersebut dan mengantarkan kembali ke DLH
5. DLH mengirimkan suart permohonan pengumuman izin lingkungan kepada Kominfo dan kantor lurah terkait
6. Masyarakat akan memberikan saran dan tanggapan dalam waktu 3 hari
7. DLH mengirimkan surat undangan rapat pembahasan kepada tim teknis di beberapa SKPD
8. Rapat pembahasan dilakukan
9. Pemrakarsa akan memperbaiki dokumen sesuai notulen rapat
10. Jika sudah lengkap, maka Kepala DLH mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Izin Lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store