Berdasarkan Maklumat Layanan Penerbitan Izin Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum oleh UPT Parkir dan Terminal maka ditetapkan waktu pelayanan selama 10 hari kerja setelah melengkapi persyaratan dokumen yang telah ditentukan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 06 Tahun 2011 tertanggal 09 September 2011 dan Perbup No. 127 Tahun 2016 tentang UPT Parkir dan Terminal Dinas Perhubungan bahwasannya untuk Penerbitan Izin Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum tidak dikenakan tarif
Penerbitan Izin Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum
Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang
Jl. Raya Parahu, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya
Kabupaten Tangerang - Provinsi Banten
Telp. / Fax. (021) 29508253
Instagram : dishubkab.tangerang
E-mail : kabtangerangdishub@gmail.com
SP4N LAPOR! : https://www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store