Pelayananan Penerbitan Izin Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum

  1. Formulir permohonan pengajuan
  2. Fotocopy KTP
  3. Pas foto 3 x 4 = 3 lembar
  4. Denah lokasi parkir

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan penerbitan ijin parkir di Ruang Milik Jalan (Tepi Jalan Umum)
  2. Surat permohonan diterima dibagian persuratan untuk dicatat dalam buku agenda, diberi kartu kendali dan lembar disposisi dan diajukan ke Kepala Dinas untuk mendapat disposisi ke Bidang Lalu Lintas
  3. Surat permohonan diterima di bidang lalu lintas untuk dicek kelengkapannya dan diajukan ke Kabid. Lalu Lintas untuk di disposisi ke Kasie untuk diteliti dan ditindaklanjuti. Apabila sudah lengkap diserahkan langsung ke staf untuk diproses apabila belum lengkap dikembalikan ke bagian persuratan untuk dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Dan apabila persyaratan sudah lengkap langsung dilakukan cheking lokasi
  4. Surat permohonan yang sudah lengkap dan sudah dilakukan cheking lokasi selanjutnya diproses dan dibuatkan surat ijin parkir di Ruang Milik Jalan (Tepi Jalan Umum). Draft surat ijin parkir di Ruang Milik Jalan (Tepi Jalan Umum) diteliti oleh Kasie. Apabila sudah benar dan tidak ada kesalahan langsung diajukan ke Kabid Lalu Lintas untuk diparaf tetapi apabila belum benar dikembalikan ke staf untuk diperbaiki. Draft surat ijin parkir di Ruang Milik Jalan (Tepi Jalan Umum) yang sudah diparaf Kabid Lalu Lintas diberikan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani.
  5. Surat ijin parkir di Ruang Milik Jalan (Tepi Jalan Umum) yang sudah ditandatangani Kepala Dinas kembali ke bagian persuratan untuk diberi nomor dan dicap kemudian diserahkan kembali ke bidang Lalu Lintas untuk diberikan ke pemohon
  6. Pemohon menerima dokumen yang dimohon di loket penerimaan

Berdasarkan Maklumat Layanan Penerbitan Izin Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum oleh UPT Parkir dan Terminal maka ditetapkan waktu pelayanan selama 10 hari kerja setelah melengkapi persyaratan dokumen yang telah ditentukan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 06 Tahun 2011 tertanggal 09 September 2011 dan Perbup No. 127 Tahun 2016 tentang UPT Parkir dan Terminal Dinas Perhubungan bahwasannya untuk Penerbitan Izin Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum tidak dikenakan tarif

Penerbitan Izin Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum

Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang

Jl. Raya Parahu, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya

Kabupaten Tangerang - Provinsi Banten

Telp. / Fax. (021) 29508253

Instagram : dishubkab.tangerang

E-mail : kabtangerangdishub@gmail.com

SP4N LAPOR! : https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayananan Penerbitan Izin Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum"