Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
  3. Kutipan Akta Perkawinan asli
  4. Fotocopy KTP-el pemohon.
  5. Asli dan foto copy Kartu Keluarga
  6. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
  7. Persyaratan Pencatatan Perceraian Bagi Warga Negara Asing sebagai berikut : a. fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi. b. Fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi. c. SKTT yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke petugas loket;
  2. Petugas menerima berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki.
  3. Petugas operator membuat draf kutipan Akta Perceraian dan merekam dalam data base kependudukan / menginput data.
  4. Koreksi draf kutipan Akta Perceraian oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki.
  5. Penandatanganan buku register
  6. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk
  7. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada kutipan Akta Perceraian dan buku register.
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Purworejo menerbitkan dan menandatanggi Akta Perceraian, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf h.
  9. Petugas menyerahkan kutipan Akta Perceraian kepada pemohon;

satu jam setelah berkas dinyatakan lengkap, valid dan tidak ada gangguan jaringan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

  1. Kotak saran
  2. Website  :  disdukcapil.purworejokab.go.id
  3. Telepon  : (0275) 325 540
  1. Faximile  : (0275) 323 777
  2. Email      : didukcapil.purworejo@gmail.com
  3. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

 

Mekanisme penanganan  pengaduan,  saran  dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Cek ditempat;
  2. Koordinasi internal;
  3. Koordinasi eksternal;
  4. Tindaklanjut dan solusi permasalahan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store