Pelayanan Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)-LA

  1. 1. Mengajukan surat permohonan; 2. Mengisi Form SHTI.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan, mengisi SHTI dan menyampaikan kepada Operator SHTI; 2. Operator SHTI menverifikasi dokumen, membuat draft SHTI, dan menyampaikan kepada Operator SHTI. Bila dokumen tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi; 3. Verifikator SHTI memeriksa draft SHTI, dokumen pendukung kapal, laporan hasil tangkapan ikan, menvalidasi nomor SHTI, dan menyampaikan kepada Verifikator SHTI; 4. Otoritas Kompeten/Pejabat Berwenang menandatangani dan menyampaikan SHTI kepada Pemohon; 5. Pemohon Menerima SHTI-LA.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)-LA

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau
Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store