Surat Izin Praktik Teknisi Gigi

No. SK: NO 14/HK/KPTS/2022

  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. Fotokopi KTP Pimpinan
  3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
  4. Fotokopi NPWP
  5. Foto kopi ijazah teknisi gigi yang dilegalisasi
  6. foto kopi setifikat Kompetensi
  7. Foto Kopi Surat Tanda Registrasi Teknisi Gigi (STRTG)
  8. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik
  9. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  11. Rekomendasi dari Kepala Pukesmas setempat
  12. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
  13. Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
  14. Fotokopi SIKTG Pertama untuk pengajuan SIKTG yang Kedua
  15. Surat Izin Teknisi Gigi (SIKTG) yang lama (Asli) (Tambahan Syarat Untuk Perpanjangan Izin)

  1. Pemohon Mempersiapkan berkas permohonan dan semua persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Loket Pelayanan Menerima Berkas sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Memeriksa dan Memaraf Berkas yang telah sesuai dengan persyaratan
  4. Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Melakukan kajian terhadap persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  5. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Memverifikasi kembali berkas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan ke bidang Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data
  6. Kelompok Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Memaraf Berkas dan melakukan tracking
  7. Kepala Dinas Menandatangani izin secara elektronik
  8. Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Mencetak Surat Izin
  9. Loket Pelayanan Menerima Berkas dan Surat Izin yang telah ditandatangani untuk diserahkan kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

1. Permenkes RI No.54 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan  Teknisi Gigi 

2. Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

3. Keputusan Bupati Siak Nomor 13 /HK/KPTS/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store