Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Domisili Penduduk

  1. 1. Foto Copy KK pemohon
  2. 2. Foto Copy KTP pemohon
  3. 3. Surat Keterangan domosili dari kelurahan
  4. 4. Surat peryataan dari pemilik rumah yang diketahui oleh RT/RW setempat bahwa yang bersangkutan benar berdomisili di alamat tersebut dan dicantumkan kegunaan Surat Keterangan Domisili

  1. Pemohon melengkapi permohonan mulai dari RT/RW dan kelurahan, kemudian diteruskan bagian pelayanan PATEN kecamatan. Proses 1 hari

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Domisili Penduduk

Alamat tidak sesuai dengan KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Domisili Penduduk"