Pencatatan pengesahan anak

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Akta perkawinan asli/Buku Nikah dan foto copynya.
  3. Kutipan akta kelahiran asli.
  4. Fotocopy KK dan KTP-el orang tua.
  5. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
  6. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai cukup;
  7. Bagi WNA agar melengkapi : ? fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi. ? fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi. ? SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas menerima berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki.
  3. Petugas operator membuat draf catatan pinggir pengangkatan anak dan merekam dalam data base kependudukan / menginput data.
  4. Koreksi draf catatan pinggir pengesahan anak oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki.
  5. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk
  6. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir pengesahan anak.
  7. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatanggi Kutipan Akta Pengesahan Anak
  8. Petugas menyerahkan catatan pinggir pengesahan anak kepada pemohon

pengesahan anak selesai 1 jam semenjak berkas dinyatakan lengkap dan tdak ada kendala pada jaringan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak

  1. Kotak saran
  2. Website  :  disdukcapil.purworejokab.go.id
  3. Telepon  : (0275) 325 540
  4. Faximile : (0275) 323 777
  5. Email      : didukcapil.purworejo@gmail.com
  6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
  7. Nomor Aduan : 08112654171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store