Pelayanan Audio Visual

No. SK: 000.8.3.2/644/DISPUSPAN

  1. Surat Permohonan dari sekolah.

  1. Calon Pengunjung menyampaikan surat permohonan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan,
  2. Calon pengunjung menunggu jawaban dan tidak lanjut surat permohonan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan,
  3. Dalam hal permohonan telah disetujui, kunjungan kelompok melakukan kunjungan ke perpustakaan sesuai jadwal yang telah ditentukan,
  4. Kunjunga kelompok diarahkan petugas menuju ruang anak/ruang audio visual,
  5. Kunjungan kelompok disambut secara resmi oleh petugas dan pejabat yang berwenang,
  6. Kunjungan kelompok menerima layanan audio visual dengan menonton tanyang melalui layar dan CD di ruang anak/ ruang audio visual,
  7. Tayangan audio visual selesai, maka layanan selesai.

30 menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Audio Visual

1. kotak saran

2. email :dispuspan@tarakankota.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dispuspan.tarakankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Audio Visual"