Pencatatan dan Penerbitan kutipan akta Pengakuan Anak

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Surat Keterangan Perkawinan yang sah menurut hukum agama.
  3. Surat Pernyataan Pengakuan Anak (F-2.39) dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung bermaterai cukup.
  4. Kutipan akta kelahiran asli.
  5. Fotocopy KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung.
  6. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  7. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai cukup;
  8. Bagi WNA agar melengkapi : ? fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi. ? fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi. ? SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki.
  3. Petugas operator membuat draf catatan pinggir pengakuan anak dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data.
  4. Koreksi draf catatan pinggir pengakuan anak oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki.
  5. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk
  6. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir pengakuan anak.
  7. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatanggi Kutipan Akta Pengakuan Anak.
  8. Petugas menyerahkan catatan pinggir pengakuan anak kepada pemohon

satu jam setelah berkas sejak diterima, valid dan tidak ada gangguan jaringan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. Kotak saran
  2. Website  :  disdukcapil.purworejokab.go.id
  3. Telepon  : (0275) 325 540
  1. Faximile  : (0275) 323 777
  2. Email      : didukcapil.purworejo@gmail.com
  3. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
  4. Mekanisme penanganan  pengaduan,  saran  dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut:
  5. Cek di tempat;
  6. Koordinasi internal;
  7. Koordinasi eksternal;
  8. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store