Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis

No. SK: NO 14/HK/KPTS/2022

  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. Fotokopi KTP Pimpinan
  3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
  6. Fotokopi STROP
  7. Surat keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai Surat izin Praktik
  8. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  9. Rekomendasi dari Oraganisasi Profesi
  10. Rekomendasi dari Kepala Pukesmas setempat
  11. Rekomendasi dari dinas Kesehatan Kab.Siak
  12. Pas foto latar belakang Merah ukuran 4x6 ( 3 lembar)
  13. Surat Izin Kerja Ortotis Prostetis (SIKOP) / Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP ) yang lama (Asli) (Tambahan Syarat Untuk Perpanjangan Izin)

  1. Pemohon Mempersiapkan berkas permohonan dan semua persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Loket Pelayanan Menerima Berkas sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Kelompok Fungsional Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Melakukan kajian berdasarkan kelengkapan yang ada
  4. Kelompok Fungsional Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Memverifikasi kembali berkas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan ke Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data
  5. Tim Survey Melakukan survey lapangan untuk Praktik Ortotis Prostetis
  6. Tim Survey Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Laporan Hasil Survey
  7. Kelompok Fungsional Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Memeriksa dan Memverifikasi Hasil Survey Lapangan
  8. Loket Pelayanan Melakukan Proses Penginputan Data
  9. Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Memaraf dan Melakukan Proses Tracking
  10. Kelompok Fungsional Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Memaraf Berkas yang telah lengkap dan melakukan tracking
  11. Kepala Dinas Menandatangani izin secara elektronik
  12. Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Mencetak Surat Izin
  13. Loket Pelayanan Menerima Berkas dan Surat Izin yang telah ditandatangani untuk diserahkan kepada pemohon

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 22  tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ortotis Prostetis

2. Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak 

3. Keputusan Bupati Siak Nomor 13 /HK/KPTS/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store