Pelayanan Pencatatan Akta Kematian

  1. Mengisi formulir pencatatan kematian
  2. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau sebutan lain
  3. Fotocopy KK
  4. KTP el almarhum/almarhumah
  5. Fotocopy KtTP el 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan, ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas pelayanan, petugas pelayanan akan meverifikasi dan memvalidasi kelengkapan berkas persyaratan.
  2. Bisa melalui nomor whatsap pelayanan akta kematian 0821 1824 5247 1. Pastikan berkas persyaratannya benar dan lengkap 2. Pastikan dokumen kependudukan yang diajukan sesuai dengan pada jam pelayanan, diluar jam pelayanan tidak dilayani (Jam 08.00 s/d 14.00 Wib)
  3. Tunggu proses pencetakan sekitar 5 hari kerja

Waktu penyelesaian 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya atau Gratis

Pencatatan Akta Kematian

Bisa menghubungi ke nomor pelayanan akta kematian 0821 1824 5247 atau bisa menghubungi nomor pengaduan 0878 7412 3195

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Akta Kematian"