1. Penerimaan Berkas Permohonan dari DPMPTSPPTK
2. Pemeriksaan berdasarkan Berkas Permohonan
3. Penandatanganan SPPL oleh Pemrakarsa
4. Persetujuan dari Kepala Dinas
5. Penerbitan SPPL
Tidak dipungut biaya
Surat Pengelolaan Pemantauan Lingkungan (SPPL)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store