Penerbitan SPPL

  1. membawa berkas dari DPMPTSPPTK

  1. 1. Pastikan Membawa Surat dari DPMPTSPPTK
  2. 2. Mengantar Surat ke Subbag Umum dan Kepegawaian
  3. 3. Petugas akan membuat draf SPPL
  4. 4. Setelah dihubungi petugas datanglah ke kantor untuk menandatngani Draf tersebut dengan membawa materai
  5. 5. tunggu kepala dinas menyetujui draf tersebut
  6. 6. draf siap dijemput

1.  Penerimaan Berkas Permohonan dari DPMPTSPPTK

2. Pemeriksaan berdasarkan Berkas Permohonan

3. Penandatanganan SPPL oleh Pemrakarsa

4. Persetujuan dari Kepala Dinas

5. Penerbitan SPPL

Tidak dipungut biaya

Surat Pengelolaan Pemantauan Lingkungan (SPPL)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SPPL"