Pelayanan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Pemerintah Kota Mojokerto

No. SK: 188.45/57/417.510.1/2024

  1. Membawa Kartu Identitas Kartu Tanda Penduduk
  2. Membawa Kartu Identitas Ternak

  1. Tahap penerimaan dan penampungan hewan.
  2. Tahap pemeriksaaan antemorten
  3. Persiapan penyembelihan pemotongan
  4. Penyembelihan hewan ternak
  5. Tahap pengulitan, pengeluaran jeroan (pemeriksaan postmortem)
  6. Pembelahan karkas
  7. Pelayuan dan pengangkutan karkas

Dalam sekali pelayanan baik pemeriksaan dan proses pemotongan hewan membutuhkan waktu kurang lebih 1 jam/ekor.

Sapi jantan 50.000/ekor

Sapi betina 100.000/ekor

Jasa Pemotongan Ternak Ruminansia

Untuk penanganan pengaduan UPT RPH-H (Rumah Potong Hewan Ruminansia) disediakan kotak pengaduan beserta form pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Pemerintah Kota Mojokerto"