Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

No. SK: 539 Tahun 2024

  1. Penanggung unit melaporkan kepada unit K3L apabila ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.

  1. 1. PJ unit melaporkan ke unit K3L
  2. 2. Karyawan yang mengalami kecelakaan kerja mengisi formulir pelaporan insiden
  3. 3. Apabila karyawan mengalami insiden tertusuk jarum maka unit K3L akan berkoordinasi dengan PPI
  4. 4. Karyawan yang mengalami kecelakaan kerja diarahkan untuk melakukan pengobatan ke IGD
  5. 5. Unit K3L akan melakukan pencatatan dan pelaporan
  6. 6. Unit K3L berkoordinasi dengan PPI untuk melakukan pemantauan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Laporan angka kejadian kecelakaan kerja

  1. 1. Email : rsudpasarminggu@jakarta.go.id 

  1. 2.  Telp : 021 5086 6999

  1. 3. SMS : 0811 8712 752

  1. 4. Kotak saran 

  1. 5. Petugas informasi dan customer service
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)"