SP Surat Dispensansi Nikah

  1. Pengantar Surat Dispensasi dari KUA; Kecamatan Klojen (bagi muslim;
  2. Pengantar Surat Dispensasi dari Dispendukcapil (bagi non muslim)
  3. Fotocopy KTP el dan KK calon mempelai
  4. Pasfoto ukuran 3x4 calon mempelai
  5. Melampirkan Fotocopy surat cerai dilegalisir)/ surat kematian apabila ada perubahan status

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan Kecamatan Klojen dengan membawa berkas persyaratannya
  2. Penyerahan berkas persyaratan kepada petugas loket kecamatan
  3. Petugas loket kecamatan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan - Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; - Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai Surat Dispensasi Nikah ditandatangani oleh Camat/Sekcam Klojen;
  4. Pengarsipan berkas;
  5. Proses selesai di kecamatan.

Di selesaikan dalam waktu 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

  • Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan ; Web : kecklojen.malangkota.go.id Telp : (0341) 556144
  • Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP Surat Dispensansi Nikah"