Surat Izin Usaha Perdagangan

  1. Isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup) dan Surat Kuasa Penandatanganan (jika Direktur Utama memberi kuasa penandatanganan dan pencantuman nama sebagai penanggung jawab kepada Direktur)
  2. Identitas Pemohon /Penangung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi) • WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi) • NPWP Penanggung Jawab (Fotokopi), Jika Pemohon Perorangan
  3. Jika Badan Hukum / Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan • Kementrian, jika Koperasi • Pengadilan Negeri, jika CV • NPWP Badan Hukum(Fotokopi)
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Surat Pernyataan Kedudukan Usaha / Badan Usaha
  6. Surat Pernyataan (belum memiliki SIUP, bukan minimarket, peruntukan kantor)
  7. Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan/Direktur Utama (berwarna latar merah, foto formal, ukuran 3 x 4)
  8. SIUP Kecil Asli terakhir
  9. Surat keterangan hilang dari pejabat yang berwenang (apabila SIUP Kecil terakhir hilang)

  1. PEMOHON : • Mendaftar secara online • Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI : • Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. OTORISASI : • Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) • Menyetujui/memperbaiki izin
  4. PENCETAKAN : • Pencetakan output perizinan/non perizinan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan

  • website : http://pelayanan.jakarta.go.id
  • Telepon : (021) 1500164
  • Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id
  • Fax : (021) 3288967
  • FB : /Pelayananjakarta
  • IG : @layananjakarta
  • Twitter : @layananjakarta
  • Youtube : /layananjakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online