Izin Praktik Dokter Internsip

  1. 1. Fotocopyijazah pendidikan Dokter yang dilegalisir
  2. 2. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Dokter untuk kewenangan internsip yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia atau tanda terima pengurusan STR dari KKI
  3. 3. Surat keterangan dari Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI)
  4. 4. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat tugas dari Pimpinan sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  5. 5. Rekomendasidari Dinas Kesehatan
  6. 6. SuratRekomendasidari IDI
  7. 7. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  8. 8. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP) yang masih berlaku
  9. 9. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP
  10. 10. Daftar jejaring rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan

  1. 1. Pemohon meminta informasi perizinan pada petugas customer service kemudian mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. 2. Pemohon melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke petugas loket
  3. 3. Petugas loket memeriksa kelengkapan persyaratan kemudian mendaftarkan permohonan jika persyaratan lengkap dan mencetak Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  4. 4. Setelah didaftarkan kemudian berkas diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Sosial dan Budaya untuk dilakukan verifikasi
  5. 5. Kemudian berkas diserahkan ke petugas operator back office untuk dilakukan entry data dandiproses pembuatan suratizin
  6. 6. Validasi suratizin oleh Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Sosial dan Budaya
  7. 7. Validasi surat izin oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Ekonomi,Sosial dan Budaya
  8. 8. Penandatanganan SKRD sekaligus pembubuhan paraf dalam surat izin oleh Sekretaris Dinas
  9. 9. Persetujuan dan penandatanganan surat izin oleh Kepala Dinas
  10. 10. Penomoran dan penyerahan surat izin oleh petugas pengambilan izin

Jangka waktu penyelesaian 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Dokter Internsip

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Datang ke Dinas PMPTSP:Jalan KH Abdul Halim No.97 Majalengka 45418.
  2. Telp/ Faximile: (0233) 8286600
  3. Emai: perizinanmajalengka.kab@gmail.com
  4. Website : -
  5. Facebook: @perizinanmajalengka.kab

Instagram: @perizinan.majalengka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Dokter Internsip"