Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ Surat keterangan lahir dari Kepala Desa/Lurah.
  3. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua; atau
  4. Surat Keterangan Kawin dari Kepala Desa/Lurah bagi orang tua yang perkawinannya sebelum tanggal 1 Oktober 1975.
  5. Foto copy KTP-el kedua orang tua.
  6. Foto copy KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
  7. Foto copy KK orang tua atau KK mandiri.
  8. Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru).
  9. Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
  10. Foto copy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
  11. Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian.
  12. Surat Keterangan Kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database/KK.
  13. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai cukup.

  1. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi.
  2. Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft kutipan akta kelahiran.
  3. Koreksi draf kutipan akta kelahiran oleh pemohon, kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh operator.
  4. Petugas mencatat ke dalam buku agenda berkas masuk.
  5. Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft kutipan akta kelahiran dan buku register.
  6. Operator mencetak kutipan akte kelahiran.
  7. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Kelahiran
  8. Petugas loket menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

Satu jam Setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

  1. Kotak saran
  2. Website  :  disdukcapil.purworejokab.go.id
  3. Telepon  : (0275) 325 540
  1. Faximile : (0275) 323 777
  2. Email      : didukcapil.purworejo@gmail.com
  3. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
  4. No Aduan : 08112654171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sindolalak