Layanan Pengenalan Perpustakaan dan Merisesni Buku

  1. Surat Permohonan dari sekolah.

  1. Calon Pengunjung menyampaikan surat permohonan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan,
  2. Calon pengunjung menunggu jawaban dan tindak lanjut surat permohonan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan,
  3. Dalam hal permohonan telah disetujui, kunjungan kelompok melakukan kenjungan ke perpustakaan sesuai jadwal yang telah ditentukan,
  4. Kunjungan kelompok diarahkan petugas menuju ruang anak/ruang audio visual,
  5. Kunjungan kelompok disambut secara resmi oleh petugas dan pejabat berwenang,
  6. Kunjungan kelompok menerima layanan pengenalan perpustakaan dan merisensi buku dengan menerima materi tentang perpustakaan dan cara merisensi buku,
  7. Materi selesai, maka layanan selesai.

0

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengenalan Perpustakaan dan merisensi buku

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengenalan Perpustakaan dan Merisesni Buku"