Izin Praktek Dokter Hewan (SIP DRH)

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Fotokopi ijazah Dokter Hewan;
  6. Fotokopi sertifikat kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan organisasi profesi kedokteran hewan;
  7. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat;
  8. Fotokopi surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota; dan
  9. Fotokopi surat keterangan pemenuhan tempat praktik Dokter Hewan;

  1. Pemohon Mencari Informasi Ke Front Office
  2. Front Office Memberikan Informasi dan Formulir
  3. Pemohon Mengisi Formulir yang di berikan Front Office dan Melengkapi Persyaratan
  4. Front Office menerima berkas Pemohon dan Memeriksa Kelengkapan Persyaratan
  5. Front Office Membuat Tanda Terima Berkas dan Memberikan ke Back Office
  6. Back Office Menyeleksi Klasifikasi Bahan
  7. Back Office Meninjau Kelapangan dan Melakukan Pembahasan
  8. Jika Diizinkan Back Office Mencetak Dokumen Izin
  9. Back Office menyerahkan Dokumen Izin ke Kepala DPMPTSPNAKER untuk di Tanda Tangani
  10. Back Office Memberikan Surat Izin ke Pemohon
  11. Pemohon Menerima Surat Izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek Dokter Hewan (SIP DRH)

Nama                   :              Fiyandri, ST

Bidang                  :              Pelayanan Terpadu Satu Pintu

HP                         :             0821 7443 7498

Email                    :              dpmptspnakersawahlunto@gmail.com dan fiyandri.hn@gmail.com

Website               :               sibaro.sawahluntokota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Dokter Hewan (SIP DRH)"