Inventarisasi Aplikasi

  1. Surat Permohonan

  1. Kasubbag Umum dan Kepeg. menerima permohonan Sub Domain
  2. Kepala dinas Mendisposisikan Kepada Bidang Tik E-Government
  3. Kepala Bidang Tik E-Government.menerima Surat Disposisi, dan di pelajari serta verivikasi penamaan Subdomain
  4. Kasi Membuatkan Sub Domain SKPK
  5. Menginformasikan , Nama Subdomain, ke SKPK

1 Hr SKPK mengajukan Permohonan Inventarisasi, 1 Hr Kepala Diskominsa nenunjuj Nama Pegawai Diskominsa Sebagai Tim Teknis Inventarisasi, 

Tidak dipungut biaya

Inventarisasi Aplikasi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas
Jln. Jln. Medan - Banda Aceh Km 210 Blang Bladeh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui 
       Telepon    : 0644- 22389
        Fax         : 0644- 22392
        Email     : diskominfo@bireuenkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inventarisasi Aplikasi"