Pelayanan Permohonan KTP/KK bagi Penduduk dengan Perubahan Data

  1. 1. Pengantar Pembuatan KK/KTP dari RW/RT
  2. 2. KK / KTP lama
  3. 3. Formulir Biodata Penduduk (F- 1 .01)

  1. Pemohon melengkapi permohonan mulai dari RT/RW dan kelurahan, kemudian diteruskan bagian pelayanan PATEN kecamatan dan discapil.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pererubahan Data KTP/KK

Perbedaan Nama

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan KTP/KK bagi Penduduk dengan Perubahan Data"