Dokumen yang telah dilegalisir

  1. 1. Surat Keputusan/Dokumen asli yang akan dilegalisir
  2. 2. Fotocopy Surat Keputusan/Dokumen asli yang akan dilegalisir maksimal masing-masing 5 lembar

  1. 1. Menerima Dokumen yang akan dilegalisir dari pemohon
  2. 2. Petugas memeriksa keabsahan dokumen yang akan dilegalisir
  3. 3. Petugas Memberi Cap Legalisir
  4. 4. Dokumen ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (Kepala Badan/Sekretaris Badan) dan diberi cap dinas
  5. 5. Menyerahkan dokumen kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang telah dilegalisir

Melalui Kotak Saran/Konsultasi langsung ke Kantor BKPSDM di alamat Jl. Raja Haji Fisabilillah Pasir Peti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook, Instagram dan Twitter

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dokumen yang telah dilegalisir"