Izin Usaha Pengecer (Toko, Retail, Sub Distributor) Obat Hewan

  1. sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
  2. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  3. izin lokasi usaha
  4. surat izin usaha perdagangan
  5. tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;
  6. Surat Izin tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tidak tetap, atau tenaga asisten apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis.

  1. Pemohon Mencari Informasi Ke Front Office
  2. Front Office Memberikan Informasi dan Formulir
  3. Pemohon Mengisi Formulir yang di berikan Front Office dan Melengkapi Persyaratan
  4. Front Office menerima berkas Pemohon dan Memeriksa Kelengkapan Persyaratan
  5. Front Office Membuat Tanda Terima Berkas dan Memberikan ke Back Office
  6. Back Office Menyeleksi Klasifikasi Bahan
  7. Back Office Meninjau Kelapangan dan Melakukan Pembahasan
  8. Jika Diizinkan Back Office Mencetak Dokumen Izin
  9. Back Office menyerahkan Dokumen Izin ke Kepala DPMPTSPNAKER untuk di Tanda Tangani
  10. Back Office Memberikan Surat Izin ke Pemohon
  11. Pemohon Menerima Surat Izin

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pengecer (Toko, Retail, Sub Distributor) Obat Hewan

Nama                   :              Fiyandri, ST

Bidang                  :              Pelayanan Terpadu Satu Pintu

HP                         :             0821 7443 7498

Email                    :              dpmptspnakersawahlunto@gmail.com dan fiyandri.hn@gmail.com

Website               :               sibaro.sawahluntokota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pengecer (Toko, Retail, Sub Distributor) Obat Hewan "