Tanda Daftar Gudang

  1. 1. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. 2. Fotocopi bukti kepemilikan tanah
  3. 3. Fotocopi surat ijin usaha perdagangan dan/ atau izin usaha industri
  4. 4. Fotocopi perjanjian pemakaian atau penguasaan gudang dengan pemilik gudang bagi penguasa yang menyewa atau memanfaatkan gudang pihak lain
  5. 5. Fotocopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke custumer service (CS)
  2. 2. Petugas / Custumers service memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan jika persyaratan lengkap diteruskan ke loket pendaftaran
  3. 3. Petugas Loket bagian pendaftaran mendaftarkan berkas Setelah didaftarkan kemudian berkas diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Infrastruktur dan Perdagangan untuk dilakukan verifikasi
  4. 4. Kemudian berkas dibawa staf pelayanan perizinan dan non perizinan infrastuktur dan perdagangan untuk proses entri data SK
  5. 5. Verifikasi SK dan paraf oleh Kepala seksi pelayanan perizinan dan nonperizinan infrastruktur dan perdagangan
  6. 6. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Infrastruktur, perdagangan, tata ruang dan lingkungan hidup Pembubuhan paraf
  7. 7. Sekretaris Dinas membubuhkan parat dan menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  8. 8. Persetujuan dan penandatanganan SK oleh Kepala Dinas

Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Gudang

Aduan, dan masuk anda dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang ke Dinas PMPTSP :Jalan KH Abdul Halim No.97 Majalengka 45418.
  2. Telp/ Faximile: (0233) 8286600
  3. Email: perizinanmajalengka.kab@gmail.com
  4. Website : -
  5. Facebook: @perizinanmajalengka.kab

Instagram: @perizinan.majalengka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Gudang"