Penjaminan Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/ Hazard Analysis And Critical Control Point (HACCP)

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
  3. SIUP
  4. Panduan Mutu yang telah di validasi
  5. Rekaman Audit Internal

  1. UPI membuat surat permohonan penerbitan sertifikat HACCP;
  2. Melakukan evaluasi kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan;
  3. Melakukan perencanaan inspeksi UPI berdasarkan permohonan UPI;
  4. Menugaskan Tim Inspektur Mutu untuk melaksanakan inspeksi lapangan;
  5. Melakukan desk audit, inspeksi lapang dan membuat laporan hasil inspeksi;
  6. Melakukan pemeriksanaan kelengkapan berkas laporan hasil inspeksi;
  7. Melakukan evaluasi hasil inspeksi oleh Tim Teknis;
  8. Memberikan rekomendasi penilaian berdasarkan evaluasi hasil inspeksi;
  9. Menyiapkan rancangan dan verifikasi sertifikat penerapan HACCP;
  10. Melakukan verifikasi hasil evaluasi tim teknis dan rancangan sertifikat penerapan HACCP;
  11. Menandatangani Sertifikat Penerapan HACCP atau Surat Penolakan Penerbitan diserttai dengan alasan;
  12. Menyampaikan notifikasi penerbitan atau penolakan penerbitan Sertifikat Penerapan HACCP ke OSS;
  13. Mengirimkan sertifikat penerapan HACCP atau Surat Penolakan ke UPI
  14. Masa berlaku sertifikat penerapan HACCP adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

  • 10 hari 1 jam 30 menit (jam kerja)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP

  1. Pengelolaan keluhan, pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara  langsung dan/atau melalui surat kepada: Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan. Alamat Kantor : Kantor Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan BKIPM, Gedung Mina bahari II Lt 10, Jl. Medan Merdeka Timur No 16 Jakarta Pusat Melalui Layanan Pengaduan pada web BKIPM ( http://www.bkipm.kkp.go.id) atau lapor.go.id Telp. (021) 351 9070 ext. 1002 Kotak saran/pengaduan pada masing-masing UPT KIPM dan Pusat Pengendalian Mutu
  2. Penanganan pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut: cek administrasi cek data dan/atau lapangan koordinasi internal/eksternal, dan koordinasi instansi terkait
  3. Responsif pengaduan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
  4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjaminan Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/ Hazard Analysis And Critical Control Point (HACCP)"