Surat keterangan telah mengikuti Jaringan Usaha Koperasi

  1. Koperasi berbadan hukum minimal 1 tahun
  2. Surat Keterangan Domisili Usaha -
  3. - NPWP -
  4. SIUP,
  5. TDP
  6. Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam ( bagi koperasi yang mengelola usaha perdagangan dan jasa)

  1. Pemohon memberikan surat permohonan dan dokumen persyaratan ke pelayanan
  2. petugas memverikasi dokumen persyaratan
  3. petugas mencetak surat dan meminta tanda tangan pimpinan
  4. Pemohon mendapatkan surat mengikuti Jaringan

Pegawai harus memferifikasi dokumen permohonan dan menyiapkan surat serta meminta tanda tangan Pimpinan

Tidak dipungut biaya

surat keterangan telah mengikuti jaringan usaha koperasi

1. SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan telah mengikuti Jaringan Usaha Koperasi"