Penerimaan surat masuk

  1. Surat Masuk

  1. 1. Menerima Surat Masuk dari OPD/instansi/lembaga lain
  2. 2. Menandatangani surat pengantar dan atau Buku ekspedisi sebagai tanda terima surat masuk
  3. 3. Mengembalikan surat pengantar dan atau buku ekspedisi setelah ditandatangan
  4. 4. Mencatat surat masuk pada buku agenda surat masuk

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Tanda Terima Surat Masuk

Melalui Kotak Saran/Konsultasi langsung ke Kantor BKPSDM di alamat Jl. Raja Haji Fisabilillah Pasir Peti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook, Instagram dan Twitter

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan surat masuk"