Izin Pelayanan Kesehatan SPA

No. SK: NO 14/HK/KPTS/2022

  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. Fotokopi KTP Pimpinan
  3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
  4. Fotokopi akta Pendirian badan Usaha
  5. Fotokopi NPWP
  6. Fotokopi STPT atau SIP tenaga yang akan memberikan pelayanan
  7. Fotokopi dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah setempat
  8. Fotokopi izin lokasi sesuai ketentuan peraturan yang dikeluarkan oleh peraturan pemerintah daerah masing-masing
  9. Fotokopi profil griya SPA yang meliputi pengorganisasian ,lokasi dan klasifikasi Griya SPA
  10. Mengisi Daftar assessment yang disediakan
  11. Rekomendasi dari Kepala Pukesmas setempat
  12. Rekomendasi dari dinas Kesehatan Kab.Siak
  13. Pas foto latar belakang biru ukuran 3x4 ( 3 lembar)
  14. Izin SPA yang Lama (Asli) (Tambahan Syarat Untuk Perpanjangan Izin SPA)

  1. Pemohon Mempersiapkan berkas permohonan dan semua persyaratan sesuai dengan izin yang diajukan
  2. Loket Pelayanan Menerima Berkas sesuai dengan persyaratan yang ada
  3. Kelompok Fungsional Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Melakukan kajian berdasarkan kelengkapan yang ada
  4. Kelompok Fungsional Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Memverifikasi kembali berkas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan ke Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data
  5. Tim Survey Melakukan survey lapangan
  6. Tim Survey Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Laporan Hasil Survey
  7. Kelompok Fungsional Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Memeriksa dan Memverifikasi Hasil Survey Lapangan
  8. Loket Pelayanan Melakukan Proses Penginputan Data
  9. Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Memaraf dan Melakukan Proses Tracking
  10. Kelompok Fungsional Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Memaraf Berkas yang telah lengkap dan melakukan tracking
  11. Kepala Dinas Menandatangani izin secara elektronik
  12. Kelompok Fungsional Pengaduan, Pelaporan dan Pengolahan Data Mencetak Surat Izin
  13. Loket Pelayanan Menerima Berkas dan Surat Izin yang telah ditandatangani untuk diserahkan kepada pemohon

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8  tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan SPA

2. Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

3. Keputusan Bupati Siak Nomor 13 /HK/KPTS/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store