Surat Izin Praktik Bidan (di Fasilitas Pelayanan Kesehatan)

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi) • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Izin operasional atau izin usaha fasilitas pelayanan kesehatan tempat pemohon akan bekerja [Fotokopi]
  5. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku [Fotokopi yang dilegalisasi]
  6. Ijazah [Fotokopi]
  7. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (kontrasepsi, APN PONED, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah [Fotokopi]
  8. Surat keterangan dari pimpinan bagi PNS atau TNI atau POLRI
  9. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
  10. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  11. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  12. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemohon yang menyatakan: • Akan bekerja sama dengan puskesmas kecamatan setempat • Tidak melakukan tindakan aborsi • Akan melakukan penapisan pada ibu bersalin • Mentaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan etika profesi
  13. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja/praktik di fasilitas kesehatan (bermaterai 6000)

  1. PEMOHON : • Mendaftar secara online • Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI : • Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. OTORISASI : • Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) • Menyetujui/memperbaiki izin
  4. PENCETAKAN : • Pencetakan output perizinan/non perizinan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN (DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN)

  • website : http://pelayanan.jakarta.go.id
  • Telepon : (021) 1500164
  • Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id
  • Fax : (021) 3288967
  • FB : /Pelayananjakarta
  • IG : @layananjakarta
  • Twitter : @layananjakarta
  • Youtube : /layananjakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Bidan (di Fasilitas Pelayanan Kesehatan)"