Izin Praktik Dokter Spesialis

  1. a. Fotocopy ijazah pendidikan Dokter Spesialis yang dilegalisir
  2. b. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Dokter Spesialis yang masih berlaku yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia
  3. c. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat tugas dari Pimpinan sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  4. d. Untuk praktik mandiri/praktik pada fasyankes lain: Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter Spesialis yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
  5. e. Rekomendasidari Dinas Kesehatan
  6. f. Surat Rekomendasi dari IDI
  7. g. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm Pebanyak 3 (tiga) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  8. h. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP) yang masih berlaku
  9. i. Untuk praktik mandiri: Denah lokasi tempat praktik dan Denah ruangan tempat praktik
  10. j. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan setempat
  11. k. Sura tKeterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP
  12. l. Asli Surat Izin Praktik Dokter Spesialis (bagi yang pindahalamatpraktik/perpanjangan)
  13. m. Fotokopi SIP Kesatu (untukpengajuan SIP KeduadanKetiga)
  14. n. Fotokopi SIP Kedua (untukpengajuan SIP Ketiga)
  15. o. Bagipemohon SIP antar/lintasKabupaten /Kota dilampirkan: - Rekomendasi Organisasi Profesi IDI Cabang setempat - Surat Keterangan Praktikdari Dinas Kesehatan Setempat
  16. p. Map plastik Spring File 1 buah warna merah

  1. 1. Pemohon meminta informasi perizinan pada petugas customer service kemudian mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. 2. Pemohon melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan ke petugas loket
  3. 3. Petugas loket memeriksa kelengkapan persyaratan kemudian mendaftarkan permohonan jika persyaratan lengkap dan mencetak Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  4. 4. Setelah didaftarkan kemudian berkas diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Sosial dan Budaya untuk dilakukan verifikasi
  5. 5. Kemudian berkas diserahkan ke petugas operator back office untuk dilakukan entry data dan diproses pembuatan suratizin
  6. 6. Validasi suratizin oleh Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Sosial dan Budaya
  7. 7. Validasi surat izin oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Ekonomi, Sosial dan Budaya
  8. 8. Penandatanganan SKRD sekaligus pembubuhan paraf dalam surat izin oleh Sekretaris Dinas
  9. 9. Persetujuan dan penandatanganan surat izin oleh Kepala Dinas
  10. 10. Penomoran dan penyerahan surat izin oleh petugas pengambilan izin

Jangka waktu penyelesaian 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Dokter Spesialis

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Datang ke Dinas PMPTSP: Jalan KH Abdul Halim No.97 Majalengka 45418.
  2. Telp/ Faximile: (0233) 8286600
  3. Emai: perizinanmajalengka.kab@gmail.com
  4. Website : -
  5. Facebook: @perizinanmajalengka.kab

Instagram: @perizinan.majalengka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Dokter Spesialis"