Perijinan SIP Perawat Gigi

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Ijazah Legalisir
  3. Fotocopy STR
  4. Fotocopy KTP
  5. Surat Keterangan Kesehatan Fisik dan Mental dari Dokter yang berizin
  6. Surat Keterangan dari Tempat Kerja
  7. Foto Berwarna Ukuran 4x6 Dua Lembar
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

  1. Pemohon melakukan scaning terhadap berkas-berkas persyaratan permohonan perizinan
  2. Pemohon menyerahkan scan persyaratan tersebut kepada Organisasi Profesi dalam bentuk soft file dan STR tetap dilampirkan
  3. Petugas SDMK Dinkes Kabupaten Demak memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas yang sudah diupload
  4. Petugas SDMK membuat draft SIP sesuai nama pemohon kemudian diserahkan kepada Ka.Sie. SDMK dan Ka.Bid. SDK untuk diverifikasi
  5. Ka.Sie. SDMK dan Ka.Bid. SDK memverifikasi draft SIP, apabila ada kesalahan draft SIP dikembalikan ke petugas SDMK untuk diperbaiki dan bila sudah benar diajukan kepada Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas memverifikasi dan mengklarifikasi SIP, apabila ada kesalahan dan perlu untuk diklarifikasi dikembalikan ke Ka.Bid. SDK lalu Ka.Bid ke Ka.Sie lalu Ka.sie Ke petugas bidang SDMK untuk diperbaiki dan bila sudah benar Kepala Dinas menandatangani SIP
  7. Petugas SDMK menyerahkan SIP kepada Organisasi Profesi dengan menulis ke buku agenda surat keluar

7 hari kerja jika berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Perizinan SIP

Telp : (0291) 685934

HP   : +62 857-1256-7985

website : dinkes.demakkab.go.id

E-mail   : dinkes@demakkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store