Penjaminan Kelayakan IKI (Instalasi Karantina Ikan) Milik Pemerintah dan Badan Usaha

  1. NIB
  2. Dokumen mutu karantina ikan
  3. Sertifikat IKI masih berlaku

  1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat IKI kepada Kepala Badan melalui Kepala UPT KIPM setempat dengan mengupload NIB dan Dokumen Mutu CKIB
  2. Tim sekretariat IKI melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, kesesuaian ruang lingkup dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan dan menyiapkan surat tugas penilaian kelayakan Instalasi Karantina
  3. Kepala UPT menugaskan Tim Penilai untuk melakukan penilaian kelayakan instalasi karantina
  4. Tim Penilai IKI (PHPI UPT KIPM) melaksanakan penilaian kelayakan dan menyusun laporan hasil penilaian kelayakan IKI
  5. Kepala UPT menyampaikan Laporan hasil penilaian IKI Kepada Kepala Pusat Karantina Ikan
  6. Kepala Pusat Karantina Ikan memerintahkan Tim Pusat untuk melakukan evaluasi hasil verifikasi dokumen persyaratan dan hasil penilaian kelayakan instalasi karantina
  7. Tim Evaluasi Pusat melakukan evaluasi hasil verifikasi dokumen persyaratan dan hasil penilaian kelayakan instalasi karantina dan menyusun rekomendasi hasil evaluasi
  8. Kepala Pusat Karantina Ikan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Badan KIPM untuk menandatangai secara elektronik sertifikat IKI
  9. Petugas Administrasi menotifikasi Sertifikat Instalasi Karantina yang telah diterbitkan ke lembaga OSS dan menyampaikan sertifikat IKI secara online kepada pengguna jasa dan kepala UPT.

  • 6 hari 1 jam 20 menit

Tidak dipungut biaya

sertifikasi Instalasi Karantina Ikan (IKI)

Pengelolaan keluhan, pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dan/atau melalui surat kepada : Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan. Alamat Kantor : Kantor Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan BKIPM, Gedung Mina bahari II Lt 10, Jl. Medan Merdeka Timur No 16 Jakarta Pusat Melalui Layanan Pengaduan pada web BKIPM ( http://www.bkipm.kkp.go.id) atau lapor.go.id Telp. (021) 351 9070 ext. 1002 Kotak saran/pengaduan pada masing-masing UPT KIPM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjaminan Kelayakan IKI (Instalasi Karantina Ikan) Milik Pemerintah dan Badan Usaha"